Profil Pelabuhan Perikanan Nusantara Pelabuhan Ratu
Penetapan lokasi pelabuhan perikanan nusantara pelabuhan ratu yang berada di kota pelabuhan ratu pada posisi 7 Derajat ls dan 106,8 derajat bb dengan pertimbangan bahwa:
- lokasi ini menghadap samudera hindia yang merupakan daerah penangkapan ikan (fishing ground) yang paling dekat dari pelabuhanratu dan kondisi potensi ikan pelagis besar seperti tuna dan cakalang masih cukup potensial untuk dieksploitasi,
- lokasi ini sudah sejak lama menjadi tempat pendaratan kapal nelayan setempat dan merupakan perkampungan nelayan,
- dekat dengan daerah pemasaran jakarta dan bandung, kalau ditempuh melalui jalan darat hanya memerlukan waktu 3-4 jam dan melalui rantai dingin, ikan dapat diekspor melalui jakarta.
Fungsi pelabuhan ratu
Fungsi pokok pelabuhan perikanan nusantara pelabuhan ratu adalah sebagai prasarana pendukung aktivitas nelayan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di laut, penanganan dan pengolahan hasil ikan tangkapan, dan pemasaran serta sebagai tempat untuk melakukan pengawasan kapal ikan. Berdasarkan fungsi itu maka tujuan dan sasaran yang hendak dicapai oleh pelabuhan ini adalah dengan pelayanan yang diberikan diharapkan produktivitas kapal dan pendapatan nelayan meningkat.
Berbagai kendala dan hambatan yang dihadapi pelabuhan perikanan nusantara pelabuhanratu dalam operasionalnya adalah:
A. Kondisi kapasitas fasilitas yang ada
kolam pelabuhan seluas 3 ha dengan kedalaman bervariasi dari -2m, -2,5 m dan -3 m tidak mampu lagi menampung jumlah kapal sebanyak 416 unit (dari ukuran 5 - 38 gt) yang seharusnya daya muat kolam hanya 125 buah kapal (ukuran 5 - 100 gt). Hal ini terjadi karena perencanaan awalnya kurang memperhitungkan perkembangan aktivitas kapal penangkapan ikan yang akan mendarat di pelabuhan ini. Bahwa kapal penangkap ikan tidak saja berasal dari pelabuhanratu tetapi juga berasal dari luar pelabuhanratu seperti dari jakarta, cilacap, lampung, dan dari 6 pangkalan pendaratan ikan lainnya di sukabumi yakni cisolok, cibangban, mina jaya, ujung genteng, ciwaru,dan loji. Selain itu terjadi pendangkalan di kolam akibat masuknya sedimen dari sungai yang sering meluap pada saat banjir dan sedimen yang masuk dari mulut kolam.
Terbatas areal yang ada yakni kondisi saat ini dengan luas areal 10 ha (termasuk luas kolam 3 ha) tidak dapat mengakomodir minat investor untuk membuka industri perikanan di pelabuhan. Tanah bekas air strip dibagian selatan yang telah diperuntukkan bagi pengembangan pelabuhan ini belum dilakukan pembebasannya karena terbatasnya dana.
B. Kondisi pengelolaannya.
Sebagai unit pelaksana teknis departemen kelautan dan perikanan banyak aturan kepelabuhanan perikanan yang belum disiapkan. Peraturan pemerintah tentang pelabuhan perikanan sebagai penjabaran dari uu no 9/1985 belum ada. Sehingga didalam pembangunan dan operasionalnya mengacu kepada aturan dari menteri perhubungan seperti sk menhub no km 35/al.106/phb-85 , uu no 21/1992 tentang pelayaran, pp 70/1996 tentang kepelabuhanan.
Selain itu banyak sk menteri pertanian untuk operasional pelabuhan perikanan yang sudah tidak sesuai dengan kondisi lapangan seperti sk menteri pertanian no 613/1983 tentang tarif.
Pelaksanaan pelelangan ikan diatur oleh perda no 10 dan perda no 11 yang dikeluarkan oleh propinsi jawa barat, yang menetapkan bahwa penyelenggara lelang adalah kud mina setempat. Dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan yakni proses lelang tidak dapat dilaksanakan sesuai aturan (retribusi sebesar 5 % tetap diambil). Kondisi ini disebabkan oleh manajemen kud mina tidak sehat.
Kondisi diatas menyebabkan kinerja pelabuhan tidak sesuai yang diharapkan.
C. Kondisi nelayan
Nelayan belum optimal memanfaatkan fasilitas pelabuhan karena sikap nelayan yang belum mematuhi tata tertib yang ada.
Diskripsi pelabuhan perikanan nusantara pelabuhan ratu
Pelabuhan perikanan nusantara pelabuhanratu direncanakan untuk melayani kapal-kapal perikanan yang berukuran lebih dari 60 gt yang beroperasi di perairan nusantara dan zone ekonomi ekslusif indonesia (zeei). Sedangkan ppn pelabuhanratu memiliki sarana pemasaran dan distribusi ikan berupa tpi dan pasar ikan dan areal industri untuk menampung kegiatan pengepakan dan pengolahan ikan. Kebutuhan fasilitas bagi ppn pelabuhanratu disesuaikan dengan pola kegiatan operasional pelabuhan perikanan yang mencakup:
1. Kegiatan operasional di laut, meliputi kegiatan sebagai berikut:
- Penangkapan ikan di laut (fishing ground),
- Pendaratan di dermaga bongkar (landing),
- Pelayanan di dermaga muat (servicing),
- Perawatan dan perbaikan (maintenance and repairs),
- Tembat labuh dan istirahat (berthing).
2. Kegiatan operasional di darat, meliputi kegiatan sebagai berikut:
- Pelelangan (auctioning),
- Penyortiran dan pengepakan (sorting & packing),
- Pengolahan (processing),
- Pengangkutan (transportation),
- Pemasaran (marketing)
Berdasarkan pola kegiatan operasional pelabuhan perikanan, maka fasilitas di pelabuhan perikanan nusantara pelabuhanratu dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Fasilitas pokok
Merupakan fasilitas pokok yang harus ada dan berfungsi untuk melindungi pelabuhan ini dari gangguan alam, tempat membongkar ikan hasil tangkapan dan memuat perbekalan, serta tempat tambat labuh kapal-kapal penangkap ikan. Fasilitas pokok ini meliputi:
- Dermaga sepanjang 500 m, terdiri dari dermaga tambat kapal-kapal 5-20 gt sepanjang 120 m, kapal 20-30 gt sepanjang 90 m dan kapal 30 -100 gt sepanjang 100 m. Dermaga bongkar ikan sepanjang 93 m dan dermaga servicing 106 m.
- Kolam 3 ha dengan variasi kedalaman -3 m, -2,5 m dan -2m.
- Penahan gelombang bagian barat 294 m dan bagian utara 125 m.
- Jaringan drainase,
- Rambu navigasi.
2. Fasilitas fungsional
Fasilitas yang berfungsi untuk memberikan pelayanan dan manfaat langsung yang diperlukan untuk kegiatan operasional suatu pelabuhan perikanan. Fasilitas fungsional ini terdiri dari:
- Fasilitas pemasaran dan distribusi hasil perikanan: tempat pelelangan ikan, pasar ikan, gudang keranjang.
- Fasilitas perbekalan: tangki bbm dan dispenser dan tangki air.
- Fasilitas pemeliharaan/perbaikan: gedung utility, tempat perbaikan jaring, dok/galangan kapal,
- Fasilitas pengolahan: cold storage.
- Kantor, balai pertemuan nelayan, instalasi listrik, sarana komunikasi radio ssb/all band, telepon, fax dan internet, gardu jaga wc umum.
3. Fasilitas penunjang
Perhitungan Kolam dan Tempat Pelelangan Ikan Pelabuhan
Merupakan fasilitas tambahan yang diperlukan untuk mendukung kegiatan pelabuhan perikanan. Fasilitas penunjang terdiri dari: perumahan, wisma tamu, tempat ibadah, kantin, pertokoan, sarana kebersihan.
Sebagai acuan ppn pelabuhanratu dalam melakukan upaya peningkatan perekonomian masyarakat dalam bidang perikanan di pelabuhanratu adalah penjelasan undang-undang nomor: 9 tahun 1985 tentang perikanan pasal 18, mengenai fungsi dan peranan pelabuhan perikanan yang dapat diuraikan sebagai berikut :
A. Pusat pengembangan masyarakat nelayan;
- Sebagai sentra kegiatan masyarakat nelayan pelabuhan perikanan diarahkan dapat mengakomodir kegiatan nelayan baik nelayan berdomisili maupun nelayan pendatang.
B. Tempat berlabuh kapal perikanan;
- Pelabuhan perikanan yang dibangun sebagai tempat berlabuh (landing) dan tambat/merapat (mouring) kapal-kapal perikanan, berlabuh/merapatnya kapal perikanan tersebut dapat melakukan berbagai kegiatan misalnya untuk mendaratkan ikan (unloading), memuat perbekalan (loading), istirahat (berthing), perbaikan apung (floating repair) dan naik dock (docking). Sehingga sarana atau fasilitas pokok pelabuhan perikanan seperti dermaga bongkar, dermaga muat, dock/slipway menjadi kebutuhan utama untuk mendukung aktivitas berlabuhnya kapal perikanan tersebut.
C. Tempat pendaratan ikan hasil tangkapan;
- Sebagai tempat pendaratan ikan hasil tangkap (unloading activities) pelabuhan perikanan selain memiliki fasilitas dermaga bongkar dan lantai dermaga (apron ) yang cukup memadai, untuk menjamin penanganan ikan (fish handling) yang baik dan bersih didukung pula oleh sarana/fasilitas sanitasi dan wadah pengangkat ikan.
D. Tempat untuk memperlancar kegiatan-kegiatan kapal perikanan;
- Pelabuhan perikanan dipersiapkan untuk mengakomodir kegiatan kapal perikanan, baik kapal perikanan tradisional maupun kapal motor besar untuk kepentingan pengurusan administrasi persiapan ke laut dan bongkar ikan, pemasaran/-pelelangan dan pengolahan ikan hasil tangkap.
E. Pusat penanganan dan pengolahan mutu hasil perikanan;
- Prinsip penanganan dan pengolahan produk hasil perikanan adalah bersih, cepat dan dingin (clean, quick and cold). Untuk memenuhi prinsip tersebut setiap pelabuhan perikanan harus melengkapi fasilitas?fasilitasnya seperti fasilitas penyimpanan (cold storage) dan sarana/fasilitas sanitasi dan hygene, yang berada di kawasan industri dalam lingkungan kerja pelabuhan perikanan.
F. Pusat pemasaran dan distribusi ikan hasil tangkapan;
- Dalam menjalankan fungsi, pelabuhan perikanan nusantara palabuhanratu dilengkapi dengan tempat pelelangan ikan (tpi), pasar ikan (fish market) untuk menampung dan mendistribusikan hasil penangkapan baik yang dibawa melalui laut maupun jalan darat.
G. Pusat pelaksanaan pembinaan mutu hasil perikanan;
- Pengendalian mutu hasil perikanan dimulai pada saat penangkapan sampai kedatangan konsumen. Pelabuhan perikanan sebagai pusat kegiatan perikanan tangkap selayaknya dilengkapai unit pengawasan mutu hasil perikanan seperti laboratorium pembinaan dan pengujian mutu hasil perikanan (lppmhp) dan perangkat pendukungnya, agar nelayan dalam melaksanakan kegiatannya lebih terarah dan terkontrol mutu produk yang dihasilkan.
H. Pusat penyuluhan dan pengumpulan data;
- Untuk meningkatkan produktivitas, nelayan memerlukan bimbingan melalui penyuluhan baik secara tehnis penangkapan maupun management usaha yang efektif dan efisien, sebaliknya untuk membuat langkah kebijaksanaan dalam pembinaan masyarakat nelayan dan pemanfaatan sumberdaya ikan selain data primer melalui penelitian data sekunder diperlukan untuk itu, maka untuk kebutuhan tersebut dalam kawasan pelabuhan perikanan merupakan tempat terdapat unit kerja yang bertugas melakukan penyuluhan dan pengumpulan data.
I. Pusat pengawasan penangkapan dan pengendalian pemanfaatan sumberdaya ikan;
- Pelabuhan perikanan sebagai basis pengawasan penangkapan dan pengendalian pemanfaatan sumberdaya ikan. Kegiatan pengawasan tersebut dilakukan dengan pemeriksaan spesifikasi teknis alat tangkap dan kapal perikanan, abk, dokumen kapal ikan dan hasil tangkapan. Sedangkan kegiatan pengawasan dilaut, pelabuhan perikanan dapat dilengkapi dengan pos/pangkalan bagi para petugas pengawas yang akan melakukan pengawasan dilaut.
Contoh lain daftar Pelabuhan Perikanan indonesia
- Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan
- Pelabuhan Perikanan Samudra Cilacap
- Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate
- Pelabuhan Perikanan Pantai Rembang
- Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari
- Pelabuhan Perikanan Pantai banjarmasin
- Pelabuhan Perikanan Pantai Pacitan
- Pelabuhan Perikanan Nusantara Pelabuhan Ratu
- Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan
Sepandai - pandainya tupai melompat sesekali jatuh juga, Sepandai - pandainya seseorang sekali waktu ada salahnya pula.
Semoga Bermanfaat
reff : http://www.alamikan.com/2012/11/mengetahui-profil-pelabuhan-perikanan_64.html
0 comments:
Post a Comment