Fasilitas pokok pelabuhan perikanan pantai tamperan
Fasilitas pokok yaitu fasilitas dasar yang diperlukan oleh suatu pelabuhan guna melindungi terhadap gangguan alam. Fasilitas pokok yang ada di pelabuhan perikanan pantai (ppp) tamperan adalah:
1. Tanah (3,5 ha)
2. Breakwater (765,6 m)
3. Revertment
4. Dermaga coison (360 m)
5. Kolam labuh (6,4 ha)
Fasilitas Fungsional Pelabuhan Perikanan Pantai Tamperan
Fasilitas fungsional adalah fasilitas yang berfungsi meninggikan nilai guna dari fasilitas pokok dengan cara memberikan pelayanan yang diperlukan. Fasilitas fungsional yang ada di pelabuhan perikanan pantai (ppp) tamperan adalah:
1)gedung tpi (1.160 m?)
Fasilitas Penunjang Pelabuhan Perikanan Pantai Tamperan
Fasilitas penunjang yaitu fasilitas yang secara tidak langsung meninggikan peranan pelabuhan perikanan dan tidak dapat dimasukkan ke dalam kelompok kedua golongan tersebut. Yang menjadi fasilitas penunjang di pelabuhan perikanan pantai (ppp) tamperan adalah:
- pasar ikan (288 m?), (belum berfungsi)
- pabrik es (288 m?), (belum berfungsi)
- toilet umum (80 m?)
- rumah dinas (120 m?), (belum berfungsi)
- kantor pelabuhan (220 m?)
- pos jaga (12,6 m?)
- kantor keamanan pelabuhan (45 m?)
- ground reservoir (50 m?)
- power house (81 m?)
- kantin (45 m?), (belum berfungsi)
- kantor koperasi (45 m?)
- masjid / mushola (100 m?)
- gedung pertemuan nelayan (220 m?)
- menara air (25 m?)
- gudang garam, es dan box (288 m?), (belum berfungsi)
- bengkel umum (288 m?), (belum berfungsi)
- tangki dan tempat distribusi bbm (1 unit)
- tempat parkir
- kantor bbm (45 m?)
- balai pertemuan
- pos kamladu
Perhitungan Kolam dan Tempat Pelelangan Ikan Pelabuhan
Pendapatan pelabuhan sebagai pengusaha jasa (2009)
a. Pemakaian bangunan gedung tempat pelelangan ikan (tpi), tidak termasuk penggunaan listrik dan air, sebesar 1/5 (seperlima) dari hasil perolehan retribusi lelang pada saat itu dengan rincian penggunaan sebagai berikut:
- Sebesar 70% untuk pemerintah propinsi.
- Sebesar 30% untuk biaya operasional.
b. Pemakaian bangunan pelabuhan / pangkalan pendaratan ikan, tidak termasuk penggunaan listrik, air:ruangan untuk pertemuan, termasuk listrik dan air sebesar rp 2.500,00 ? rp 5.000,00 setiap meter setiap hari.
- Penggunaan tangki / solar, sebesar rp 3.000,00 ? rp 6.000,00 setiap ton solar yang terjual.
c. Penggunaan alat-alat:gerobak, sebesar rp 500,00 ? rp 1.000,00 setiap jam;
- peti / keranjang ikan, sebesar rp 250,00 ? rp 500,00 setiap jam;
d. Pas masuk wilayah kerja pelabuhan perikanan / pangkalan pendaratan ikan
- orang / umum, sebesar rp 300,00 setiap orang sekali masuk;
- becak / gerobak / sepeda, sebesar rp 250,00 ? rp 500,00 setiap kendaraan sekali masuk;sepeda motor, sebesar rp 500 setiap kendaraan sekali masuk;
- mobil, sebesar rp 1.000,00 setiap kendaraan sekali masuk;
- truk, sebesar rp 1.500 setiap kendaraan sekali masuk.
e. Mck umum
- Mandi : rp 1.500,00
- Berak : rp 1.000,00
- Kencing : rp 1.000,00
- Lain-lain : rp 1.000,00
Pengendalian Pelabuhan Perikanan Pantai Tamperan
Pengendalian di pelabuhan perikanan meliputi perbaikan, pembangunan dan kebersihan agar tercipta suasana aman, nyaman serta fasilitas yang ada dapat digunakan secara optimal. Kebersihan selalu dijaga dengan mengadakan kegiatan bersih-bersih setiap jam 5.30 wib. Kerja bakti dilakukan setiap hari jumat dengan melibatkan semua orang yang ada di area kerja pelabuhan perikanan.
Sebagai penunjang dalam usaha pengendalian, maka dibuatlah tata tertib di area kerja bpppp tamperan:
- Menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah atau limbah sembarangan.
- Menjaga keindahan dengan tidak merusak tanaman di wilayah kerja pelabuahan.
- Menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban bersama di wilayah kerja pelabuhan.
- Dilarang membawa narkoba dan minuman terlarang ke dalam lingkungan pelabuhan.
- Dilarang membawa senjata tajam, senjata api, dan benda-benda yang membahayakan keselamatan orang lain.
- Dilarang merusak atau menghilangkan fasilitas sarana dan prasarana di wilayah kerja pelabuhan.
- Dilarang mendirikan bangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang pelabuhan perikanan.
- Memanfaatkan sarana dan prasarana pelabuhan perikanan harus sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.
- Penggunaan semua fasilitas pelabuhan perikanan harus mendapatkan ijin dari balai pengelola pelabuhan perikanan pantai.
- Pelabuhan perikanan pantai tamperan merupakan aset negara yang harus dijaga, dirawat dan dipelihara bersama-sama.
Kegiatan operasional nelayan
1) Di dermaga muat
- Di ppp tamperan telah disediakan air tawar untuk operasional nelayan. Penyediaan bbm juga telah disediakan, baik itu bensin maupun solar. Namun untuk kebutuhan es balok masih didatangkan dari luar, karena belum berfungsinya pabrik es di pelabuhan.
2) Persiapan penangkapan ikan
- Setelah perbekalan dirasa cukup maka nelayan bersiap untuk berangkat dalam usaha penangkapan ikan di laut. Untuk kapal besar, nelayan menunggu air pasang. Ada juga kapal yang menunggu saat berangkat yang tepat dimana diperkirakan sampai tempat tebar jaring pada malam hari. Kebanyakan nelayan berangkat pada pukul 06.00 wib.
3) Tambat labuh
- Kapal nelayan tambat dengan menalikan kapal pada tambatan (boulder) yang ada di dermaga. Pada saat pengamatan, kegiatan tambat labuh tidak dipungut biaya.
4) Pendaratan ikan
- Hasil tangkapan dibongkar di dermaga. Karena kolam pelabuhan yang dirasa masih kurang kedalamannya, nelayan menunggu hingga air pasang. Hasil tangkapan langsung dibawa ke tpi untuk di lelang, namun ada juga yang langsung menjualnya ke pembeli yang telah menunggu. Ikan diambil dari palka dengan menggunakan timba dan kemudian diletakkan di keranjang untuk diangkut ke tpi.
5) Penyortiran
- Sortasi adalah pemisahan produk menurut jenis, ukuran dan kesegaran. Penyortiran sangat diperlukan untuk mendapatkan produk akhir yang bermutu tinggi, hasil yang seragam, baik dalam kesegarannya, ukurannya, jenis maupun mutunya. Ikan yang ada di keranjang dikelompokkan sesuai dengan jenis ikan (disortir) kemudian dicuci dengan air laut. Kegiatan ini dilakukan di dermaga.
6) Pelelangan
- Ikan yang telah disortir kemudian dibawa ke tpi oleh juru pikul (manol). Ikan tersebut dijual ke bakul dengan ditimbang terlebih dahulu sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kegiatan pelelangan dilakukan setiap hari mulai pukul 07.00 wib hingga 16.00 wib.
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses pelelangan adalah:
A.nelayan
- Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan (uu no.31 tahun 2004). Nelayan terlibat secara langsung dalam proses pelelangan karena sebagian ikan yang dilelang merupakan hasil tangkapan nelayan itu sendiri.
B.penjual ikan
- Penjual ikan di ppp tamperan ada 3, yaitu: penjual sebagai agen yang mewakili juragan laut atau pemilik kapal, penggendong (orang yang membeli ikan dari nelayan lain tanpa melakukan penangkapan), kememendah/makelar (orang yang membeli ikan dari kapal yang mendarat).
C.pembeli ikan
- Pembeli di tpi ada 2, yaitu: bakul (orang yang membeli ikan dalam jumlah besar untuk dijual kembali), pengecer (orang yang membeli ikan dalam jumlah sedikit untuk dikonsumsi sendiri atau diolah kembali).
D.tenaga jasa (kuli pikul/ manol)
E.petugas tpi (juru timbang, juru lelang, juru loker)
Pengepakan dan pengangkutan
- Ikan yang akan diangkut keluar pelabuhan, dipak terlebih dahulu. Ikan dipak dalam cold storage atau tong plastik yang diberi es, selanjutnya dinaikkan ke truk atau pick up. Sedangkan untuk ikan yang akan dibawa ke sekitar area pelabuhan cukup dimasukkan dalam keranjang atau kantong plastik yang kemudian diangkut dengan sepeda motor atau becak. Kegiatan pengepakan dilakukan di sebelah barat area pelabuhan.
Pengolahan hasil perikanan Pelabuhan Perikanan Pantai Tamperan
Pengolahan hasil perikanan dilakukan oleh masing-masing pembeli maupun pengusaha perikanan. Di area pelabuhan belum ada aktivitas pengolahan ikan. Aktivitas pengolahan masih dalam pengawasan pihak departemen kelautan dan perikanan kabupaten pacitan.
Pemasaran Pelabuhan Perikanan Pantai Tamperan
Keberadaan ppp tamperan adalah penampung produksi ikan hasil tangkapan yang selanjutnya disalurkan pada pengusaha pengolahan maupun pengusaha pemasaran. Ikan segar hasil tangkapan didistribusikan ke surabaya, solo hingga bali.
Perawatan dan perbaikan Pelabuhan Perikanan Pantai Tamperan
Perawatan dan perbaikan kapal dilakukan oleh pengusaha ikan sendiri. Penggantian kulit kapal biasanya satu tahun sekali. Pada saat pengamatan, belum ada bengkel / dok kapal yang beroperasi di pelabuhan.instansi dan lembaga yang terkait di ppp tamperan
A. Dinas kelautan dan perikanan kabupaten pacitan
Dinas ini bertempat di kecamatan pacitan kabupaten pacitan, dimana setiap bulan mengadakan penyuluhan kepada para nelayan. Dalam pertemuan tersebut nelayan menanyakan masalah yang dihadapi nelayan kepada petugas penyuluh. Dinas kelautan dan perikanan kabupaten pacitan memiliki tugas:
- Melaksanakan usaha-usaha untuk meningkatkan produksi perikanan serta kesejahteraan dan taraf hidup nelayan dan petani ikan
- Melaksanakan upaya dan membina kelestarian sumberhayati perikanan.
- Membimbing dan membantu pertumbuhan koperasi perikanan serta penyempurnaan tata niaga / pemasaran hasil perikanan.
- Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pemberian perijinan bagi para pengusaha perikanan.
B. koperasi unit desa (kud) mina pacitan
Dalam uu no.25 tahun 1992, yang dimaksud koperasi adalah badan usaha ekonomi rakyat yang berwatak sosial, yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Dalam rangka meningkatkan produksi dan kehidupan rakyat di daerah pedesaan, pemerintah menganjurkan pembentukan kud (koperasi unit desa). Kud adalah organisasi ekonomi masyarakat pedesaan yang diselenggarakan oleh dan untuk masyarakat pedesaan. Anggota kud adalah orang-orang yang bertempat tinggal/ menjalankan usahanya diwilayah unit desa tersebut yang merupakan daerah kerja dari kud.
Pembentukan kud mina pacitan adalah salah satu cara meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan nelayan. Koperasi unit desa (kud) mina pacitan memiliki badan hukum: 5846/bh/ii/1985. Alamat kud ini adalah di teleng kelurahan sidoharjo kabupaten pacitan. Tugas dari kud mina pacitan adalah
1. Menangani dan menyelenggarakan pelelangan ikan di tempat pelelangan ikan tamperan, pacitan.
2. Mengelola tempat pelelangan ikan (tpi)
3. Penyalur kredit bagi para anggotanya.
4. Penyalur alat-alat produksi, perbekalan laut dan kebutuhan nelayan sehari-hari.
C.unit pelaksana teknis pelabuhan perikanan pantai tamperan
Unit pelaksana teknis pelabuhan perikanan pantai tamperan bertanggung jawab kepada dinas perikanan dan kelautan provinsi jawa timur. Kantor ini ada di sebelah barat tpi dengan alamat jalan pelabuhan tamperan kelurahan sidoharjo kecamatan pacitan, telepon (0357)5103143.
D.keamanan laut terpadu (kamladu)
Keberadaan kamladu mempunyai wewenang dan tanggung jawab melaksanakan penanganan, penyelidikan dan penanggulangan kasus-kasus kejahatan umum dan kriminal di kawasan perairan pelabuhan perikanan pantai pacitan.
Permasalahan dan penanganannya
A.permasalahan
Permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan operasional pelabuhan diantaranya adalah sebagai berikut:
- Sumber daya manusia di balai pengelola pelabuhan perikanan pantai (bpppp) tamperan dirasakan kurang memadai.
- Pengembangan tpi belum berorientasi program sentra usaha yang higienis.
- Belum adanya instalasi pembuangan air limbah (ipal).
- Belum adanya lampu suar sebagai penunjuk.
- Belum adanya bangunan untuk industri perikanan.
- Belum terselesaikannya breakwater sebelah kanan.
- Masyarakat nelayan masih menganggap enteng masalah perijinan, sehingga kapal-kapal yang ada kebanyakan tidak memiliki surat-surat perijinan.
B. penanganan
1. Penambahan sumber daya manusia di balai pengelola pelabuhan perikanan
2. Pantai (bpppp) tamperan.
3. Peningkatan higienitas sarana dan prasarana tpi.
4. Pembangunan instalasi pembuangan air limbah (ipal).
5. Pengadaan lampu suar.
6. Pembangunan tempat industri perikanan.
7. Penyelesaian breakwater sebelah kanan.
8. Sosialisasi mengenai surat perijinan.
Dampak pembangunan ppp tamperan
Pembangunan ppp tamperan memberikan dampak ekonomi yang positif. Hal ini terlihat dari adanya peluang pekerjaan antara lain sebagai nelayan, buruh pelabuhan, kuli angkut (manol), bakul ikan, pengurus kapal, warung makanan, usaha perbekalan kapal, usaha transportasi, dan pengusaha perikanan. Dengan adanya pelabuhan juga akan mengurangi masalah urbanisasi. Karena itu, kegiatan penangkapan merupakan prime mover perekonomian indonesia. Pelabuhan juga digunakan tempat untuk melakukan kegiatan studi banding, survey, pkl, magang, maupun penelitian.
Pencatatan data produksi perikanan laut
Sistem pencatatan data produksi perikanan laut di ppp tamperan dimulai dengan pembuatan form, untuk digunakan pegawai dalam pengambilan data produksi perikanan yang ada di tpi. Format ini berisi tentang jenis ikan, kode, volume (kg), harga (rp), jumlah (rp) dan keterangan. Data produksi perikanan laut diambil dari tpi. Format data produksi perikanan laut di tpi berisi tentang kapal / nelayan, bakul, tanggal, jenis kapal, dan jenis ikan hasil tangkap (kg). Form dapat dilihat pada lampiran
Pencatatan atau pengambilan data di ppp tamperan telah menggunakan form
- Sl-3, yang sesuai dengan buku pedoman pencatatan data perikanan dari dinas perikanan dan kelautan propinsi jawa timur (2004) yaitu :
- Sl-0 = kartu perahu / kapal motor
- Sl-1a = daftar perahu / kapal motor yang digunakan oleh rumah tangga perikanan laut
- Sl-1b = daftar perahu / kapal motor yang digunakan oleh perusahaan perikanan
- Sl-2a = daftar rumah tangga perikanan laut di desa sampel
- Sl-2b = daftar rumah tangga perikanan yang menangkap benih di laut desa perikanan
- sl-3 = produksi perusahaan perikanan laut / catatan produksi tempat pendaratan ikan
- Sl-4 = pendaratan perahu / kapal motor sampel yang mendarat di pusat pendaratan utama pada hari sampel
- Sl-5 = produksi perahu / kapal motor sampel yang mendarat di pusat pendaratan utama pada hari sampel
- Sl6a = jumlah trip dan produksi rtp sampel serta estimasi jumlah trip dan produksi desa sampel
- Sl6b = jumlah trip dan produksi benih di desa perikanan
selain pembuatan dan pengisian data produksi perikanan laut harian, tugas dari ppp tamperan adalah pengorganisasian data, pengolahan data, penyajian data dan melaporkan data ke surabaya melalui radio ssb (single side band).
1) Pengorganisasian data
Pengorganisasian data produksi perikanan laut di ppp tamperan dilakukan menurut jenis ikan pada tiap harinya. Dari data harian kemudian dilakukan penjumlahan / total per bulan. Data yang terkumpul setiap bulannya akan dikumpulkan menjadi laporan dalam bentuk data tahunan. Hal ini untuk memudahkan bagi siapa saja yang membutuhkan informasi mengenai data produksi perikanan laut di ppp tamperan.
2) Ppengolahan data
Data yang terkumpul di ppp tamperan kemudian diolah oleh pegawai sub koordinator tata usaha. Pengolahan data dilakukan dengan cara menjumlahkan data/ tabulasi data yang telah dikumpulkan dari tpi. Data ini dijumlah/ total tiap bulannya untuk kemudian dikumpulkan menjadi laporan tahunan.
3) Melaporkan data
Pelaporan data produksi perikanan laut harian di ppp tamperan menggunakan radio ssb. Radio ssb digunakan untuk berkomunikasi dengan stasiun radio ssb yang ada di pelabuhan perikanan / pangkalan pendaratan ikan daerah lain. Dengan radio ssb data dapat dilaporkan ke dinas perikanan dan kelautan propinsi jawa timur. Data yang dilaporkan berupa informasi harga dan permintaan pasar. Laporan monitoring pelabuhan perikanan bulanan diisi dalam form (lm ii a) dan produksi perusahaan perikanan laut / catatan produksi tempat pendaratan ikan dicatat dalam form (sl-3).
Pada bulan juli 2009, volume ikan yang didaratkan sebesar 586.088 kg, dengan nilai rp 4.062.098.000,00 dan retribusi lelang mencapai rp203.104.900,00. Ikan yang dipasarkan berupa ikan segar dengan rincian, tuna besar 101.366 kg (17%), cakalang besar 92.677 kg (16%), tuna 20+ 86.885 kg (14%), tuna kecil 61.399 (10%), lain-lain 243.761 kg (43%). Ikan hasil tangkapan dipasarkan dalam kota sebesar 117.218 kg (20%), ke surabaya sebesar 234.435 kg (40%), dan antar provinsi yaitu semarang, bali, jakarta sebesar 234.435 kg (40%).
Pencatatan data nelayan dan kapal
Pencatatan data nelayan dan kapal dilakukan oleh wahyu feri, s.st.pi sebagai sub koordinator kesyahbandaran. Pencatatan data nelayan dan kapal dilakukan dengan cara bertanya langsung kepada para nelayan. Data tersebut kemudian dicatat dalam buku daftar nelayan dan kapal di ppp tamperan.
Armada yang digunakan dibagi menjadi kapal motor 5 gt (131 unit), kapal motor 5-10 gt (131 unit), kapal motor 10-30 gt (12 unit), perahu motor tempel (88 unit), perahu tanpa motor (38 unit).
Pengoperasian gedung tpi
Tempat pelelangan ikan merupakan fasilitas fungsional yang meningkatkan nilai ekonomis atau nilai guna dari fasilitas pokok yang dapat menunjang aktivitas pelabuhan. Tempat pelelangan ikan adalah tempat dimana para penjual dan pembeli melakukan transaksi jual beli ikan dengan cara pelelangan.
Tempat pelelangan ikan yang telah ada telah dimanfaatkan dengan baik untuk kegiatan pelelangan ikan. Gedung tpi telah mampu menampung seluruh kegiatan pelelangan yang dilakukan oleh nelayan perairan pacitan, baik itu nelayan lokal maupun nelayan andon. Namun dari observasi yang dilakukan masih ada nelayan yang melakukan penjualan ikan di luar tpi. Pelelangan ikan di tpi dilaksanakan oleh koperasi unit desa mina pacitan.
Pelayanan perbekalan
Pelayanan perbekalan terdiri dari pelayanan es, pelayanan bbm dan pelayanan air tawar. Bahan bakar minyak yang dibutuhkan oleh nelayan diperoleh melalui pelayanan yang dilakukan oleh pertamina / lewat spbu. Saat pkl, harga bensin maupun solar rp 4.500,00 per liter. Harga air tawar rp750,00 per jurigen dan rp 22.500,00 per ton. Untuk kebutuhan air tawar dengan jumlah besar maka disediakan mobil tanki air untuk mengantar air mendekat ke kapal.
Pembuatan surat ijin berlayar
Semua kapal yang masuk ke ppp tamperan harus melaporkan diri ke petugas registrasi kapal. Pada saat melapor harus menunjukkan surat-surat kapal dan identitas abk. Surat-surat kapal harus dilengkapi dengan siup, sipi dan surat andon (bagi kapal dari luar pacitan). Bagi yang belum mempunyai surat-surat kapal, harus mendaftarkan kapalnya untuk mengurus dokumen kapal. Pelabuhan perikanan pantai tamperan mengeluarkan surat ijin berlayar (sib) untuk nelayan, berikut merupakan alur pengurusan surat ijin:
Sertifikat kelaikan dan pengawakan menyatakan bahwa kapal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan aturan kelaikan kapal dan telah memenuhi ketentuan mengenai keselamatan konstruksi, permesinan, peralatan navigasi, alat penolong dan kelengkapan lain yang terkait dengan aturan kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan. Sertifikat ini dikeluarkan setelah kapal memiliki surat pas kecil dan dinyatakan layak untuk melakukan pelayaran. Masa berlaku surat ini berbeda untuk masing-masing kapal, tergantung kondisi dari kapal tersebut.
Surat kecakapan menyatakan bahwa orang yang bersangkutan telah mengikuti dan lulus dalam ujian kecakapan yang dilaksanakan di kantor pelabuhan dan diperbolehkan berlayar sebagai nahkoda di kapal nelayan motor. Surat kecakapan ini berlaku seumur hidup.
Sebelum melakukan usaha penangkapan ikan di laut, nelayan harus mengurus perijinannya ke dinas kelautan dan perikanan dengan ketentuan:
Kapal tonase < 10 gt oleh dkp kabupaten pacitan.
Kapal tonase < 30 gt oleh dpk jawa timur.
Kapal tonase > 30 gt oleh dkp pusat.
Prosedur untuk mendapatkan surat ijin ini adalah nelayan mengajukan permohonan kepada petugas lapang yang ada di tingkat kecamatan yang selanjutnya oleh pihak lapang akan diajukan ke dinas kelautan dan perikanan kabupaten. Syarat yang harus dipenuhi adalah biodata nelayan, surat permohonan dan surat pas. Dinas kelautan dan perikanan akan mengeluarkan surat ijin usaha perikanan jika semua persyaratan telah terpenuhi. Surat ijin usaha perikanan, meliputi:
A.surat ijin usaha penangkapan ikan (siup)
Surat ini diperuntukkan bagi nelayan yang melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan ikan. Surat ijin usaha penangkapan untuk masing-masing kapal jumlahnya tidak sama, tergantung dari jumlah alat tangkap yang dibawa kapal tersebut. Satu surat ijin ini hanya berlaku untuk satu buah alat tangkap dengan masa berlaku selama satu tahun.
B.surat ijin pengangkutan ikan (sipi)
Surat ini diperuntukkan bagi nelayan yang melakukan usaha perikanan di bidang pengangkutan ikan di laut. Nelayan tersebut tidak melakukan usaha penangkapan sendiri melainkan membeli ikan di laut dari nelayan lain untuk diangkut dan didaratkan di tpi.
C.surat ijin berlayar (sib)
Surat ijin berlayar merupakan surat yang harus dimiliki kapal sebelum berlayar. Surat ini dapat dikeluarkan setelah siup, sipi dan dokumen kapal terpenuhi. Surat ijin berlayar dikeluarkan oleh pelabuhan setempat. Saat berlayar surat ini harus dilengkapi dengan daftar anak buah kapal.
Registrasi kapal termasuk surat-surat kapal bersifat wajib dan berlaku bagi semua perahu dan kapal yang berada di wilayah kerja ppp tamperan. Pelanggaran ketentuan tersebut dianggap ilegal dan menjadi kewenangan pihak berwajib (kamladu) untuk ditindaklanjuti.
Keamanan dan Pengawasan sumberdaya perikanan
Di pelabuhan perikanan pantai tamperan selama ini telah diupayakan berbagai kegiatan di bidang keamanan dan pengawasan sumberdaya perikanan. Kegiatan ini dilaksanakan dengan bekerjasama antara dinas kelautan dan perikanan kabupaten pacitan, satuan polisi air dan udara dan tni al. Ketiganya tergabung dalam kamladu (keamanan laut terpadu). Kegiatan-kegiatan yang dimaksud antara lain:
A. Operasi pengawasan sumberdaya perikanan
Kegiatan patroli pengawasan di laut ada dua macam yaitu pengawasan rutin dan pengawasan terpadu. Pengawasan rutin dilaksanakan setiap seminggu dua kali. Sedangkan pengawasan terpadu atau patroli gabungan dilaksanakan dengan penambahan tokoh masyarakat. Patroli gabungan dilaksanakan empat kali dalam setahun. Patroli ini bertujuan agar tercipta suasana aman di lingkungan pelabuhan perikanan. Jika ada pengaduan dari masyarakat setempat tentang adanya alat tangkap trawl, maka kamladu akan segera bergerak dan menindaklanjutinya. Satuan ini dilengkapi dengan kapal patroli yang ada di pelabuhan.
B. Pengembangan kelompok masyarakat pengawas (pokmaswas)
Kelompok masyarakat pengawas (pokmaswas) merupakan sistem pengawasan berbasis masyarakat. Pelaksanaan kegiatan pengawasan ini terdiri dari unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, nelayan serta masyarakat maritim lainnya. Hal ini ada dalam uu 31 tahun 2004 pasal 67 yang berbunyi, ?masyarakat dapat diikutsertakan dalam membantu pengawasan perikanan?. Kegiatan ini bertujuan untuk menghentikan ilegal fishing dan penangkapan ikan yang merusak biota laut serta berbahaya bagi keselamatan.
C. Pengawasan hasil perikanan
Sasaran pengawasan hasil perikanan adalah semua komoditi hasil produksi perikanan, meliputi hasil perikanan yang masuk ke pelabuhan dan hasil perikanan yang keluar dari pelabuhan. Kegiatan ini dilaksanakan di area tpi.
D. Pemantauan dan evaluasi penegakan hukum
Kegiatan pemantauan dan evaluasi penegakkan hukum dilaksanakan secara bersama dengan pengawasan rutin dan terpadu.
Contoh lain daftar Pelabuhan Perikanan indonesia
- Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan
- Pelabuhan Perikanan Samudra Cilacap
- Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate
- Pelabuhan Perikanan Pantai Rembang
- Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari
- Pelabuhan Perikanan Pantai banjarmasin
- Pelabuhan Perikanan Pantai Pacitan
- Pelabuhan Perikanan Nusantara Pelabuhan Ratu
- Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan
Sepandai - pandainya tupai melompat sesekali jatuh juga, Sepandai - pandainya seseorang sekali waktu ada salahnya pula.
Semoga Bermanfaat
reff : http://www.alamikan.com/2012/11/fasilitas-pokok-pelabuhan-perikanan.html
0 comments:
Post a Comment