Pemasaran ikan dilakukan melalui pelelangan. Menurut sejarahnya pelelangan ikan telah dikenal sejak tahun 1922, didirikan dan diselenggarakan oleh Koperasi Perikanan terutama di Pulau Jawa, dengan tujuan untuk melindungi nelayan dari permainan harga yang dilakukan oleh tengkulak/pengijon, membantu nelayan mendapatkan harga yang layak (Alam Ikan 1).
Ruangan yang ada pada gedung pelelangan adalah:
(1) Ruang sortir yaitu tempat membersihkan, menyortir, dan memasukkan ikan kedalam peti atau keranjang (basket)
(2)Ruang pelelangan yaitu tempat menimbang, memperagakkan dan melelang ikan;
(3)Ruang pengepakan yaitu tempat memindahkan ikan ke dalam peti lain dengan diberi es, garam, dan lain-lain selanjutnya siap untuk dikirim;
(4)Ruang administrasi pelelangan terdiri dari loket-loket, gudang peralatan lelang, ruang duduk untuk peserta lelang, toilet dan ruang cuci umum.
Baca Juga : Bagian - Bagian dari Ukuran Utama Kapal
Luas gedung pelelangan ikan ditentukan oleh beberapa faktor, yaitu:
(1) Jumlah produksi yang harus ditampung oleh gedung pelelangan;
(2) Jenis ikan yang ditangkap;
(3) Cara penempatan ikan untuk diperagakan.
Menurut keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. KEP. 01/MEN/2007 (DKP, 2007), tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Proses Produksi, Pengolahan dan Distribusi,
persyaratan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) adalah :
1)Tempat pelelangan ikan harus memenuhi persyaratan:
- Terlindung dan mempunyai dinding yang mudah untuk dibersihkan;
- Mempunyai lantai yang kedap air yang mudah dibersihkan dan disanitasi, dilengkapi dengan saluran pembuangan air dan mempunyai sistem pembuangan limbah cair yang higiene;
- Dilengkapi dengan fasilitas sanitasi seperti tempat cuci tangan dan toilet dalam jumlah yang mencukupi. Tempat cuci tangan harus dilengkapi dengan bahan pencuci tangan dan pengering sekali pakai;
- Mempunyai penerangan yang cukup untuk memudahkan dalam pengawasan hasil perikanan
- Terhindar atau jauh dari kendaraan yang mengeluarkan asap dan binatang yang dapat mempengaruhi mutu hasil perikanan;
- Dibersihkan secara teratur minimal setiap selesai pelelangan; wadah harus dibersihkan dan dibilas dengan air bersih atau air laut bersih;
- Dilengkapi dengan tanda peringatan dilarang merokok, meludah, makan dan minum, dan diletakkan di tempat yang mudah dilihat dengan jelas;
- Mempunyai fasilitas pasokan air tawar dan atau air laut bersih yang cukup;
- Mempunyai wadah khusus yang tahan karat dan kedap air untuk menampung hasil perikanan yang tidak layak untuk dimakan
Baca Juga : Contoh Kuesioner Nelayan
2)Tempat pelelangan ikan harus memenuhi persyaratan higiene dan penerapan sistem rantai dingin;
3)Pelaku usaha perikanan yang bertanggungjawab pada pelelangan dan pasar induk atau pasar lainnya yang memaparkan produk, harus memenuhi persyaratan berikut:
- Harus mempunyai ruang pendingin yang dapat dikunci untuk menyimpan produk perikanan dan mempunyai fasilitas wadah untuk produk yang tidak layak konsumsi pada tempat yang diberi tanda;
- Mempunyai tempat khusus untuk unit pengendalian kemanan hasil perikanan.
4)Pada saat memaparkan atau menyimpan hasil perikanan:
- Peralatan harus tidak digunakan untuk tujuan lain;
- Kendaraan yang mengeluarkan asap yang dapat mempengaruhi produk tidak boleh mengkontaminasi ruangan peralatan tersebut;
- Personil yang mempunyai akses ke ruang peralatan tidak diperbolehkan memasukkan binatang lain; dan
- Peralatan harus memungkinkan dilakukan pengendalian oleh Otoritas Kompeten
Baca Juga : Pariwisata dan Rekreasi dalam Perikanan
5) Jika pendinginan tidak memungkinkan dilakukan di atas kapal, ikan segar harus didinginkan sesegera mungkin dan disimpan dengan suhu mendekati suhu leleh es;
6) Pelaku usaha perikanan harus bekerjasama dengan otoritas kompeten sehingga memungkinkan petugas pengawas mutu dapat melakukan pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
7) Tempat pelelangan ikan harus:
- Membuktikan kepada otoritas kompeten atas pemenuhan persyaratan sebagaimana pada angka 1 hingga 6;
- Tempat Pelelangan Ikan harus menerapkan dan mendokumentasikan GHdP (Good Handling Practices);
- Menjamin bahwa dokumen yang dikembangkan selalu dijaga tetap terkini;
- Memelihara dokumen lainnya dan rekaman hingga periode waktu tertentu
Gedung TPI yang baik harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1) Memiliki persediaan air bersih;
2) Memilki wadah atau peti untuk melelang hasil tangkapan;
3) Tidak terdapat genangan air di lantai pelelangan.
Sanitasi Pelabuhan Perikanan
Sanitasi adalah suatu usaha untuk mengawasi beberapa faktor lingkungan fisik yang berpengaruh kepada manusia, terutama terhadap hal-hal yang mempunyai efek merusak perkembangan fisik, kesehatan dan kelangsungan hidup. Sanitasi juga membantu mempertahankan lingkungan biologik sehingga posisi berkurang dan membantu melestarikan hubungan ekologik yang seimbang
Dalam pengembangan industri perikanan, pelabuhan perikanan merupakan bagian dari rantai produksi yang harus memenuhi persyaratan kelayakan dasar sanitasi dan hygiene yang meliputi (Alam Ikan 2):
1) Lokasi dan lingkungan
2) Konstruksi bangunan
3) Dinding, penerangan dan ventilasi
4) Saluran pembuangan
5) Pasokan air dan bahan bakar
6) Es
7) Penanganan limbah
8) Toilet
9) Konstruksi dan pemeliharaan alat
10) Peralatan dalam penanganan awal
11) Pembersihan dan sanitasi
12) Kontrol sanitasi
Seluruh kelayakan dasar sanitasi di pelabuhan perikanan harus dapat dipenuhi untuk memperbaiki kinerja dan operasional pelabuhan, apalagi bila pelabuhan tersebut memiliki wilayah distribusi yang luas dan berkapasitas besar.
Faktor-faktor penyebab kekotoran di Tempat Pelelangan Ikan (TPI)
Pedoman umum yang digunakan dalam menerapkan Sanitation Standar Operating Procedures (SSOP) di pelabuhan perikanan khususnya tempat pelelangan ikan adalah sebagai berikut :
1) Lokasi, konstruksi dan tata ruang
- Bangunan tidak berada di tempat yang merupakan daerah pembuangan sampah, pemukiman padat penduduk atau daerah lain yang dapat menimbulkan pencemaran;
- Bebas dari timbunan barang bekas yang tidak teratur;
- Bebas dari timbunan barang sisa atau sampah;
- Bebas dari tempat persembunyian atau perkembangbiakan serangga, binatang pengerat dan binatang pengganggu lainnya;
- Sistem saluran pembuagan air (drainase) dalam keadaan baik;
- Permukaan lantai rata, kedap air, tahan bahan kimia, tidak licin dan mudah dibersihkan; dan
- Pertemuan antara lantai dengan dinding melengkung dan kedap air.
- Lantai, wadah, peralatan dan sebagainya dibersihkan dan dicuci sebelum dan sesudah dipakai dengan menggunakan air yang mengandung clhorine;
- Peralatan kebersihan (sikat, sapu, alat semprot dan lain-lain) tersedia setiap saat bila diperlukan dan jumlahnya mencukupi;
- Tempat pendaratan dan penyimpanan ikan terpelihara kebersihannya;
- Tempat sampah terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan, tahan karat, tidak bocor, jumlahnya cukup, mempunyai tutup dan ditempatkan pada tempat yang sesuai;
- Setiap orang yang memasuki TPI harus mencuci tangan dan kaki (sepatu) dengan mencelupkannya kedalam bak berisi air yang mengandung chloryne; dan
- Tidak semua orang kecuali yang berkepentingan dapat masuk ke dalam TPI.
Pedoman SSOP tersebut di atas bertujuan untuk meminimalisir faktor-faktor yang dapat menimbulkan kekotoran akibat dari aktivitas di tempat pelelangan ikan sehingga kebersihan dan higienitas tempat pelelangan ikan tetap terjaga.
Faktor-faktor yang menyebabkan kekotoran di TPI pada umumnya berasal dari aktivitas manusia, seperti aktivitas pelelangan ikan dan pengangkutan ikan dari TPI ke perusahaan dan pedagang. Aktivitas tersebut bisa menimbulkan sampah berupa potongan tubuh ikan, genangan lendir dan ceceran darah ikan yang dapat memberikan dampak terhadap lingkugan sekitar seperti bau, kotor, serta mengganggu kenyamanan dan keindahan.
Pengaruh yang terjadi adalah kotor, bau dan lantai licin akibat adanya jenis-jenis kotoran yang ditimbulkan akibat tidak digunakannya basket hasil tangkapan yaitu berupa potongan-potongan ikan, ikan utuh yang rusak, genangan lendir dan darah ikan serta air pencucian ikan.
Selain itu, terjadi penyumbatan pada saluran air (selokan) di sekeliling gedung TPI. Jenis kotoran dan pengaruh yang ditimbulkan akibat tidak digunakannya basket di TPI dipengaruhi oleh cara penanganan ikan di TPI. Penjual ikan tidak jarang mencuci ikan di lantai TPI, membiarkan ikan terjatuh atau membuang sisa es di lantai TPI, menempatkan ikan yang dijual langsung di atas lantai TPI dan membuang potongan-potongan ikan di lantai TPI.
Explanation :
Alam Ikan 1 : Pramitasari et al., 2006
Alam Ikan 2 : Departemen Pertanian, 2002 vide Rusmali, 2004
Alam Ikan 2 : Departemen Pertanian, 2002 vide Rusmali, 2004
Sepandai - pandainya tupai melompat sesekali jatuh juga, Sepandai - pandainya seseorang sekali waktu ada salahnya pula.
Semoga Bermanfaat
reff : http://www.alamikan.com/2012/11/syarat-sanitasi-tempat-pelelangan-ikan.html
0 comments:
Post a Comment